Setelah proses pemasangan Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) selesai dilakukan, Dinas Pendidikan Daerah dan Tim Pertimbangan akan melakukan diskusi untuk mencapai kesepakatan. Apabila kesepakatan mengenai pemilihan Kepala Sekolah (KS) telah tercapai, proses seleksi dapat dilanjutkan ke tahap Finalisasi Calon Kepala Sekolah.

Pada tahap ini, Anda masih dapat mengubah pasangan Calon Kepala Sekolah (CKS) sesuai dengan isi Surat Keputusan dari Tim Pertimbangan.

Untuk Finalisasi Seleksi Kepala Sekolah dengan Kepala Daerah yang berstatus Penjabat, Anda akan diminta terlebih dahulu untuk melakukan Pengajuan Pertek BKN sebelum proses Finalisasi dilakukan.

Berikut merupakan langkah-langkah untuk melakukan Finalisasi Seleksi Kepala Sekolah dengan Kepala Daerah berstatus Penjabat:

1. Klik Lanjutkan Proses untuk melanjutkan Proses seleksi.

2. Pilih status kepala daerah sesuai dengan kondisi di daerah Anda.

3. Jika memilih Kepala daerah berstatus penjabat, Anda akan diminta untuk mengisi dan mengunggah dokumen dengan detail informasi sebagai berikut:

  • Unggah Dokumen Surat Pengantar Pejabat Pembina Kepegawaian/PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian). Format Dokumen PDF dengan ukuran maksimal file 5 MB.)
  • Lakukan Pengisian Nomor Surat, Tanggal Surat, Perihal, NIP, Jabatan, Instansi 
  • Unggah Dokumen Berita Acara Tim Pertimbangan. Format Dokumen PDF dengan ukuran maksimal file 2 MB.

  • Pada bagian kolom Instansi, pastikan data instansi yang diisi valid dan sesuai. 
  • Perlu diketahui apabila data instansi yang di isi tidak valid atau tidak sesuai, maka Nama Sekolah (Unor) di BKN tidak akan tampil di data pasangan Calon Kepala Sekolah. 
  • Jika Anda tidak mendapatkan instansi yang sesuai, harap lapor Pusat Bantuan di kanan bawah laman ini.

4. Pada bagian Data Calon Kepala Sekolah, Anda dapat memilih dan memastikan bahwa data Nama Sekolah (Unor) di BKN dan data Nama Sekolah di Sistem untuk Calon Kepala Sekolah sudah sesuai. 

  • Perlu diketahui, Anda wajib mengisi seluruh data di bagian Nama Sekolah (Unor) di BKN sebelum mengajukan Pertek BKN. 

 

  • Apabila data Nama Sekolah (Unor) di BKN yang di pilih tidak sesuai dengan Nama Sekolah di Sistem dan data Nama Sekolah tersebut tidak tersedia di Sistem, Anda dapat klik Lapor BKD  untuk melihat tata cara pelaporan ke BKD.

  • Apabila data Nama Sekolah (Unor) di BKN yang di pilih tidak tidak tersedia di Sistem, Anda dapat klik Lapor BKD  untuk melihat tata cara pelaporan ke BKD.

  • Berikut merupakan panduan tata cara melakukan pelaporan ke BKD, apabila data Sekolah (Unor) di Sistem BKN tidak muncul  di Sistem Pengangkatan Calon Kepala Sekolah. 

  • Setelah pembaruan Nama Sekolah (Unor) dilakukan oleh BKD di sistem BKN, Anda disarankan untuk menunggu sekitar tiga hari kerja agar pembaruan data dapat dialirkan dan terproses sepenuhnya ke dalam sistem. Selama waktu tersebut, Anda dapat melakukan pengecekan secara berkala pada Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah untuk memastikan bahwa data Unor Sekolah telah diperbarui sesuai dengan perubahan yang dilakukan.
  • Apabila setelah tiga hari masih mengalami kendala serupa, silakan lakukan pelaporan ke Pusat Bantuan Sistem Pengangkatan KSPS dengan melampirkan data berikut:
    • Daftar Nama Sekolah (Unor) yang tidak muncul dalam sistem
    • Tanggal pelaporan ke BKD

5. Pada bagian Status Pemasangan, Anda dapat mengubah pasangan sesuai dengan Berita Acara dari Tim Pengembangan.  Klik Ubah Pasangan, jika Anda ingin mengubah data pasangan.

6. Pastikan seluruh data yang Anda diisi sudah sesuai agar pengajuan Pertek Anda diterima.  Klik Ajukan Apabila Anda telah mengisi dan memilih seluruh data dengan sesuai di kolom yang tersedia. 

7. Selanjutnya, Anda akan diminta mengetik pernyataan persetujuan bahwa data yang telah dimasukkan sudah benar dan sesuai. Klik Ajukan setelah Anda selesai mengetik pernyataan tersebut.

8. Setelah mengajukan Pertek BKN, Anda perlu menunggu hingga Pertek BKN terbit di sistem sebelum dapat melanjutkan finalisasi. Anda bisa memantau prosesnya secara berkala di Sistem Pengangkatan KSPS

Catatan:

Jika Anda ingin mengetahui status proses pengajuan Pertek BKN, silahkan untuk berkoordinasi dengan BKD untuk menghubungi PIC Wasdal BKN.

9. Jika telah ada pembaruan status pengajuan Pertek BKN Perlu diperbaiki, Anda dapat klik Perbaikan Dokumen untuk dapat melakukan pengecekan kembali Surat Pengantar PPK dengan data lainnya. 

Jika Anda sudah melakukan perbaikan dokumen untuk Pengajuan Pertek BKN, klik Ajukan untuk pengajuan ulang Pertek BKN. 

10. Jika pengajuan Pertek BKN diterima, Klik unduh Pertek BKN, untuk mengunduh Pertek BKN yang telah terbut. Pastikan Anda memeriksa kembali dokumen Pertek BKN yang sudah diunduh. Klik Lanjutkan untuk masuk ke tahap Finalisasi. 

12. Selanjutnya, Anda akan menerima pemberitahuan untuk mengunduh Pertek BKN. Klik Lanjutkan untuk ke tahap berikutnya. 

 

13. Kemudian, Anda akan diminta untuk mengunggah Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Sekolah melalui Sistem Pengangkatan KSPS. Kemudian Klik Finalisasi apabila Anda telah mengisi data dan mengunggah Surat Keputusan. 

14. Berikut merupakan tampilan apabila Anda telah berhasil melakukan Finalisasi Calon Kepala Sekolah. Selanjutnya, Anda dapat melakukan konfirmasi kepada calon kepala sekolah jika sudah menerima hasil seleksi, melaksanakan pelantikan kepala sekolah, dan memastikan jika data Dapodik telah diperbarui. Anda juga dapat mengunduh dan mencetak daftar kepala sekolah terpilih sebagai arsip.


15. Untuk Calon Kepala Sekolah yang berhasil lolos atau tidak losos Seleksi Kepala Sekolah, akan menerima informasi pengumuman melalui Ruang GTK. Berikut merupakan tampilan pengumuman seleksi kepala sekolah pada halaman Ruang GTK kepada calon kepala sekolah jika lulus dan tidak lulus.

 

Tanya Jawab Tentang Fitur Unit Organisasi di Tahap Finalisasi Calon Kepala Sekolah dengan Kepala Daerah berstatus Penjabat

Apa tujuan utama dari update fitur Unor ini?

Pembaruan ini memungkinkan Dinas untuk langsung memilih Unit Organisasi (Unor) dalam sistem KSPS, sehingga proses pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah lebih cepat dan akurat tanpa perlu proses manual yang memakan waktu.

Bagaimana alur kerja pemilihan Unor dalam sistem KSPS?

Dinas masuk ke sistem KSPS dan melakukan seleksi KSPS. Saat finalisasi, Dinas akan memilih Unor berdasarkan nama sekolah atau instansi yang relevan. Jika Unor yang dicari tidak ditemukan, Dinas dapat melaporkannya agar segera diperbaiki.

Apa yang harus dilakukan jika Unor tidak ditemukan dalam sistem?

Jika Unor yang dicari tidak muncul, Dinas dapat melaporkannya melalui sistem KSPS agar bisa segera ditindaklanjuti.

Bagaimana jika terjadi kesalahan dalam pemilihan Unor?

Jika Unor yang dipilih ternyata salah, Dinas dapat mengoreksi sebelum finalisasi. Jika sudah difinalisasi, perlu dilakukan pelaporan agar diperbaiki.

Apakah ada perubahan dalam cara pengajuan Pertimbangan Teknis (Pertek)?

Tidak, Dinas tetap harus mengajukan Pertek ke BKN setelah finalisasi pemilihan Unor. Namun, dengan fitur baru ini, Unor yang dikirimkan lebih terjamin keakuratannya sejak awal.

Bagaimana cara mengakses fitur baru ini?

Fitur ini akan langsung tersedia di dalam sistem KSPS, sehingga Dinas tidak perlu melakukan pengaturan tambahan.

Apakah fitur ini akan mempengaruhi proses seleksi KSPS yang sedang berjalan?

Tidak, fitur ini hanya berlaku untuk tahap finalisasi pemilihan Unor. Proses seleksi KSPS lainnya tetap berjalan seperti biasa.

Bagaimana cara menghubungi pihak terkait jika ada kendala?

Jika mengalami kendala dalam pemilihan Unor atau fitur lainnya dalam sistem KSPS, Anda dapat melaporkannya ke BKD

Mengapa Unor sekolah saya tidak muncul dalam sistem KSPS?

Jika Unor tidak ditemukan dalam sistem, lakukan langkah berikut sebelum mengajukan laporan ke Pusat Bantuan KSPS: - Gunakan kata kunci berbeda saat mencari (contoh: tanpa singkatan “SD” atau “SMP”). - Pastikan sekolah sudah terdaftar dalam KSPS dan bukan sekolah baru yang belum memiliki Unor yang dipadankan. - Jika masih tidak ditemukan, silakan untuk berkoordinasi dengan BKD setempat

Bagaimana jika Unor yang tersedia berbeda dengan Unor yang diharapkan?

Unor dalam KSPS dipadankan dengan data dari BKN. Jika terdapat ketidaksesuaian: - Periksa apakah ada perubahan struktur organisasi yang menyebabkan perbedaan data. - Pastikan tidak ada kesalahan input saat pemilihan Unor. - Jika Unor yang diinginkan belum terdaftar, silakan untuk berkoordinasi dengan BKD untuk diproses lebih lanjut.

Saya sudah memilih Unor, tetapi sistem tidak menyimpannya. Apa yang harus dilakukan?

  • Periksa koneksi internet sebelum melakukan penyimpanan. - Pastikan sudah menekan tombol "Simpan" dan menunggu sistem mengonfirmasi. - Logout dan login kembali, lalu cek apakah perubahan telah tersimpan. Jika masalah berlanjut, hubungi Pusat Bantuan KSPS.

Bagaimana jika saya salah memilih Unor?

  • Jika pemilihan belum difinalisasi, Dinas bisa mengubahnya langsung di sistem.
  • Jika sudah difinalisasi, segera hubungi BKD untuk meminta koreksi sebelum pengajuan Pertek ke BKN.
  • Jika Pertek sudah diajukan, koreksi harus dilakukan sesuai prosedur perubahan data pegawai.

Mengapa muncul pesan error saat mencari atau memilih Unor?

  • Periksa koneksi internet dan pastikan tidak ada gangguan jaringan.
  • Gunakan browser yang disarankan (Google Chrome atau Mozilla Firefox).
  • Hapus cache dan cookies di browser dan coba kembali. Jika masalah berlanjut, hubungi Pusat Bantuan KSPS.

Bagaimana jika Unor yang saya butuhkan belum tersedia?

Pastikan Unor belum terdaftar dengan mencoba pencarian menggunakan kata kunci berbeda. Hubungi BKD untuk memastikan apakah Unor sudah ada di data pusat. Jika Unor masih belum tersedia, silakan untuk berkoordinasi dengan BKD setempat.

Berapa lama waktu pemrosesan laporan terkait Unor?

Silakan menunggu prosesnya 3 - 4 hari kerja dan dapat melakukan pengecekan kembali pada sistem KSPS

Sebelumnya
Selanjutnya
34229214155161

Komentar

0 comments

Please sign in to leave a comment.

Powered by Zendesk