Mengapa Transformasi Peran Pengawas Sekolah Dibutuhkan?

Kemendikdasmen terus berupaya menjalankan transformasi pendidikan untuk mewujudkan sumber daya manusia (SDM) unggul Indonesia melalui serangkaian paket episode kebijakan Merdeka Belajar. Kebijakan Merdeka Belajar Episode ke-15 membahas mengenai optimalisasi tugas dan fungsi pengawas sekolah. Episode tersebut bertujuan untuk mewujudkan layanan pembelajaran yang berkualitas dan berpusat pada peserta didik.

Dalam episode tersebut, perubahan paradigma peran pengawas sekolah menjadi salah satu agenda perubahan yang diperlukan untuk mendukung langkah transformasi untuk mewujudkan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik melalui siklus pendampingan. Pendampingan yang dimaksud adalah kegiatan Pengawas Sekolah membersamai Kepala Sekolah dalam peningkatan kapasitas dan mutu layanan Satuan Pendidikan untuk menyelenggarakan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik dengan menggunakan strategi serta metode yang relevan.

Lewat peran yang baru ini, pengawas sekolah diharapkan untuk semakin menguatkan kontribusi aktifnya dalam membersamai kepala sekolah meningkatkan komitmen perubahannya. Dengan demikian, pendampingan yang dijalankan oleh pengawas sekolah bisa lebih berdampak dengan mendorong kesadaran refleksi dalam memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi sekolah dengan tujuan utama peningkatan kualitas pembelajaran bagi peserta didik.

Apa Dasar Keberlakuan Peran Pendampingan Pengawas Sekolah?

Disahkannya Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4831/ B/HK.03.01/2023 tentang Peran Pengawas Sekolah dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar pada Satuan Pendidikan menandai babak baru bagi transformasi Pengawas Sekolah.

Kebijakan ini lahir dari inisiatif mengembangkan pilihan metode kerja bagi pengawas sekolah, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, sehingga peran pengawas sekolah semakin selaras dengan arah visi kebijakan Merdeka Belajar.

Peraturan Direktur Jenderal tersebut menjadi landasan hukum tentang tata cara pelaksanaan peran Pengawas Sekolah yang baru. Bersamaan dengan itu, ditetapkannya Peraturan Direktur

Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) tersebut mendelegasikan amanat kepada direktorat teknis terkait untuk mensosialisasikan peran pendampingan kepada seluruh pemangku kepentingan. 

Prinsip Pendampingan

Untuk memastikan pelaksanaan pendampingan selaras dengan transformasi peran pengawas sekolah, terdapat beberapa prinsip yang berfungsi sebagai rambu-rambu etika bagi Pengawas sekolah. Berikut merupakan prinsip-prinsip pendampingan:

  1. Profesional yaitu bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia secara berkelanjutan pada Satuan Pendidikan.
  2. Terencana dan Strategis yaitu dilakukan untuk mencapai suatu tujuan yang terukur dalam waktu tertentu.
  3. Bertahap dan Mandiri yaitu dilakukan sesuai dengan kemampuan Satuan Pendidikan dan dilaksanakan melalui Komunitas Belajar.
  4. Kolaborasi yaitu dengan pelibatan Kepala Sekolah guru, tenaga kependidikan, dan warga Satuan Pendidikan untuk mencapai tujuan bersama.
  5. Asimetris yaitu dilaksanakan dengan memperhatikan perbedaaan kondisi, karakteristik, kebutuhan, serta kesiapan masing-masing Satuan Pendidikan dalam melaksanakan kurikulum pembelajaran.
  6. Kesetaraan yaitu dilaksanakan dengan membangun relasi setara (tidak hirarkis) antara Pengawas Sekolah dengan Kepala Sekolah dampingannya.
  7. Berbasis Evaluasi yaitu senantiasa dilakukan berdasarkan kajian atas area yang perlu diperbaiki sesuai hasil refleksi.

Siklus Pendampingan

Pengawas Sekolah dalam menjalankan kegiatan Pendampingan dilaksanakan dalam siklus pendampingan yang terdiri dari 4 tahap. Berikut merupakan visualisasi ringkas seluruh tahapan siklus pendampingan:

 

Untuk informasi lebih lanjut mengenai Siklus Pendampingan Pengawas Sekolah, silakan lihat pada tautan berikut ini Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Siklus Pendampingan Pengawas Sekolah.

Sebelumnya
Selanjutnya
26646595196697

Komentar

0 comments

Please sign in to leave a comment.

Powered by Zendesk