Setelah proses pemasangan Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) selesai dilakukan, Dinas Pendidikan Daerah dan Tim Pertimbangan akan melakukan diskusi untuk mencapai kesepakatan. Apabila kesepakatan mengenai pemilihan Kepala Sekolah (KS) telah tercapai, proses seleksi dapat dilanjutkan ke tahap Finalisasi Calon Kepala Sekolah.Pada tahap ini, Anda masih dapat mengubah pasangan Calon Kepala Sekolah (CKS) sesuai dengan isi Surat Keputusan dari Tim Pertimbangan.

Berikut merupakan langkah-langkah untuk melakukan Pengajuan Pertek BKN untuk Kepala Daerah berstatus Definitif: 

1. Klik Lanjutkan Proses pada halaman Beranda untuk masuk ke halaman Seleksi Calon Kepala Sekolah.

2. Pada halaman Finalisasi, Anda akan diminta untuk memilih status Kepala Daerah saat ini:

  • Jika Kepala Daerah berstatus Definitif, Anda dapat menyesuaikan data pasangan Calon Kepala Sekolah (CKS) sesuai dengan isi Surat Keputusan dari Tim Pertimbangan. 
  • Jika Kepala Daerah berstatus Penjabat, Anda perlu mengajukan pembuatan Pertek BKN terlebih dahulu. Informasi lebih lanjut tentang Pengajuan Pertek BKN dapat kunjungi artikel di sini

3. Selanjutnya, bagi Kepala Daerah berstatus Definitif, sebelum melakukan Finalisasi,  Anda dapat menyesuaikan data pasangan Calon Kepala Sekolah (CKS) sesuai dengan Berita Acara yang telah disetujui oleh TIm Pertimbangan. 

Klik Ubah pasangan, Apabila terdapat pasangan Calon Kepala Sekolah (CKS) yang ingin diubah berdasarkan Berita Acara 

Catatan:

Data yang ada di halaman ini harus sama dengan yang ada di Berita Acara agar seluruh data tersimpan di Riwayat Seleksi karena pengumuman untuk CKS akan dikirimkan melalui Ruang GTK.

4. Pada halaman Pilih CKS, Klik Pilih pada calon kepala sekolah, pilih calon kepala sekolah yang belum memiliki pasangan atau yang sudah memiliki pasangan. Pastikan CKS sesuai dengan Berita Acara yang telah disetujui oleh TIm Pertimbangan. 



  • Selanjutnya, Anda diminta untuk melakukan konfirmasi ulang yang menyatakan bahwa terdapat perubahan untuk Calon Kepala Sekolah di Satuan Pendidikan tersebut. 
  • Perlu diketahui bahwa apabila sebelumnya Calon Kepala Sekolah tersebut sudah di pasangkan ke Satuan Pendidikan lainnya, maka pemasangan tersebut akan dihapus dan membutuhkan pasangan baru. 
  • Klik Pilih jika Calon Kepala Sekolah yang dipasangkan untuk Satuan Pendidikan tersebut sudah sesuai. 



  • Kemudian, Anda akan mendapatkan pop up konfirmasi perubahan sebelum dan setelah pemasangan, klik Simpan untuk mengubah perubahan Calon Kepala Sekolah. 

5. Berikut adalah tampilan apabila Anda telah berhasil mengubah Pasangan untuk Calon Kepala Sekolah. 

6. Setelah selesai menyesuaikan Pasangan Calon Kepala Sekolah berdasarkan Berita Acara, Anda dapat mengklik Finalisasi untuk menyelesaikan proses Finalisasi Calon Kepala Sekolah.

7. Selanjutnya, Anda akan diminta mengetik pernyataan persetujuan bahwa data yang telah dimasukkan sudah benar dan sesuai. Klik Ajukan setelah Anda selesai mengetik pernyataan tersebut.

8. Berikut merupakan tampilan apabila Anda telah berhasil melakukan Finalisasi Calon Kepala Sekolah baik untuk Kepala Daerah yang berstatus Definitif atau Penjabat. Selanjutnya, Anda dapat melakukan konfirmasi kepada calon kepala sekolah jika sudah menerima hasil seleksi, melaksanakan pelantikan kepala sekolah, dan memastikan jika data Dapodik telah diperbarui. Anda juga dapat mengunduh dan mencetak daftar kepala sekolah terpilih sebagai arsip.

9. Untuk Calon Kepala Sekolah yang berhasil lolos atau tidak losos Seleksi Kepala Sekolah, akan menerima informasi pengumuman melalui Ruang GTK. Berikut merupakan tampilan pengumuman seleksi kepala sekolah pada halaman Ruang GTK kepada calon kepala sekolah jika lulus dan tidak lulus.

Sebelumnya
Selanjutnya
18671504903705

Komentar

0 comments

Please sign in to leave a comment.

Powered by Zendesk